Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Kalsel Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Bersama DPRD Tabalong

TABALONG 1

Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menggelar Rapat Harmonisasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong. Agenda rapat yang digelar di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel, Rabu (10/4/25) ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tabalong tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Rapat harmonisasi ini merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ranperda tersebut diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Tabalong sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat peran strategis pesantren di tengah masyarakat. 

“Harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan Ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel serta Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong bersama seluruh anggota Komisi I, Ketua Bapemperda, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Persidangan DPRD dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Tabalong. Kolaborasi lintas institusi ini menunjukkan pentingnya sinergi dalam menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong, H. Akhmad Helmi, menegaskan bahwa pesantren memiliki peran sentral dalam pembentukan karakter bangsa. 

“Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi juga pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, kami memandang perlu adanya regulasi yang memberikan perlindungan, pengakuan, dan fasilitasi kepada pesantren,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Akhmad Helmi menjelaskan bahwa pertumbuhan pesantren di Kabupaten Tabalong menunjukkan potensi besar dalam mendukung pembangunan daerah dari aspek spiritual dan sosial. 

“Melalui Ranperda ini, kami berharap dapat menciptakan sistem pendukung yang kuat untuk kemajuan pesantren, baik dari sisi kelembagaan maupun operasionalnya,” tambahnya.

Anton Edward Wardhana menutup rapat dengan menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses harmonisasi. 

“Kami memastikan setiap norma dalam Ranperda ini tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai lokal dan kebutuhan riil masyarakat. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan dapat benar-benar dijalankan secara efektif di lapangan,” tutupnya. (Humas Kemenkum Kalsel, foto dan teks: Joel, ed: Eko)


TABALONG 2TABALONG 3TABALONG 4TABALONG 5TABALONG 6TABALONG 7

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI