
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terkait dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) pada Kamis (26/06/2025). Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel.
Pembahasan dalam rapat mencakup dua rancangan utama, yakni Ranperbup tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten HSU dan Ranperbup tentang Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten HSU Tahun 2025–2029.
Rapat dipimpin langsung oleh Edward Anton, Kepala Divisi Perancang Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel. Dalam arahannya, Edward menegaskan pentingnya fungsi harmonisasi dalam proses pembentukan peraturan.
“Harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan setiap rancangan peraturan yang diajukan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun peraturan lainnya,” ungkapnya.
Tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Kalsel turut memberikan masukan serta saran perbaikan terhadap kedua Ranperbup yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten HSU.
Diharapkan, melalui kegiatan harmonisasi ini, kualitas regulasi daerah dapat ditingkatkan dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Rapat ini juga menjadi langkah awal yang strategis dalam memastikan kedua peraturan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan diterapkan dengan efektif. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Luthfi, Devin, Ed: Eko)








