
Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Selatan menggelar Rapat Harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada Rabu (12/02/2025). Rapat yang berlangsung di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham ini membahas Rancangan Peraturan Bupati HST tentang Biaya Kerumahtanggaan Bupati dan Wakil Bupati HST.
Harmonisasi dibuka oleh Bahjatul Mardiah, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya. Ia menjelaskan bahwa proses harmonisasi ini merupakan forum diskusi mengenai rancangan peraturan sebelum diundangkan, untuk memastikan tidak bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, dalam sambutan pembukanya menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten HST dalam penyusunan rancangan peraturan bupati tersebut.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab HST, Riswandi, mengakui bahwa rancangan peraturan yang telah dibuat masih memerlukan masukan dari Kanwil Kemenkum Kalsel agar menghasilkan peraturan bupati yang berkualitas.
Rancangan Peraturan Bupati tentang Biaya Kerumahtanggan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2020, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Rancangan peraturan ini mengatur pengalokasian biaya rumah tangga bagi Bupati dan Wakil Bupati dalam belanja langsung Sekretariat Daerah. Namun, biaya tersebut tidak diberikan jika keduanya sedang cuti di luar tanggungan negara.
Jajaran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel secara aktif memberikan masukan mengenai rancangan peraturan bupati yang diusulkan, dengan tujuan agar peraturan yang dihasilkan berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie, ed: Eko)






























