Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tapin, yakni tentang Kelas Jabatan serta Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Garuda pada Kamis (28/8).
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Alex Cosmas Pinem, dan dipimpin langsung oleh Ketua Kelompok Kerja Harmonisasi 2, Bahjatul Mardhiah. Hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Tapin, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan, BKPSDM, Dinas Sosial, Bagian Organisasi, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tapin, Zainal Abidin, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat ini sebagai langkah penting dalam penyempurnaan regulasi daerah.
Pembahasan pertama menyoroti Raperbup tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel memberikan masukan mulai dari judul, konsiderans, hingga batang tubuh, sekaligus menekankan pentingnya sinkronisasi dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum.
Selanjutnya, pembahasan difokuskan pada Raperbup tentang Kelas Jabatan. Tim harmonisasi meninjau aspek teknis berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 39 Tahun 2013, khususnya terkait pengaturan nilai dan kelas jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin.
Rapat ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta sebagai simbol komitmen bersama dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, selaras, dan aplikatif. (Humas Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Luthfi/Devin, Ed: Eko)