Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Kalsel Gelar Rapat Harmonisasi Bersama Pemkab Tapin, Bahas Tiga Ranperbup Terkait BLUD

1

Banjarmasin, Humas_Info — Rabu (4/6/25), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) kembali menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan. Dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil tersebut, harmonisasi dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Tapin yang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) untuk dibahas dan disempurnakan substansinya.

Kegiatan resmi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Anton Edward Wardhana. Dalam sambutannya, Anton menekankan pentingnya forum harmonisasi sebagai bagian tak terpisahkan dari proses pembentukan peraturan daerah. Ia menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan ruang strategis untuk memastikan agar setiap rancangan peraturan yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Melalui rapat harmonisasi ini, kita dapat menyelaraskan substansi rancangan agar sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Ini juga untuk menjamin kualitas regulasi yang kita hasilkan agar memiliki kepastian hukum dan efektivitas saat diimplementasikan,” ujar Anton.

Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, Eryck Yulianto. Ia memimpin jalannya diskusi secara menyeluruh dengan memberikan tanggapan terhadap substansi dan redaksional pada ketiga rancangan peraturan yang diajukan.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapin diwakili oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Zainal Abidin; Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Taufiqurahman; serta Kepala Dinas Kesehatan, Alfian Yusuf. Turut hadir pula perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kesehatan, Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin.

H. Zainal Abidin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas fasilitasi harmonisasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalsel. Ia mengatakan bahwa dukungan dari para perancang peraturan di Kanwil selama ini sangat membantu pemerintah daerah dalam memastikan setiap kebijakan daerah disusun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sangat berterima kasih atas pendampingan dari Kanwil Kemenkum Kalsel. Kehadiran para perancang yang profesional sangat memudahkan kami dalam menyiapkan regulasi yang sesuai dengan norma dan struktur hukum nasional,” ungkap Zainal.

Adapun Ranperbup yang diharmonisasikan adalah tentang:
1. Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
2. Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat; dan
3. Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

Ia menambahkan bahwa ketiga Ranperbup yang diajukan pada rapat kali ini merupakan hasil dari kebutuhan riil di lapangan, khususnya dalam hal pengelolaan layanan kesehatan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Menurutnya, ketiga Ranperbup tersebut disusun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

“Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, pejabat pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai tanggung jawab dan profesionalismenya. Ketentuan ini harus diatur melalui Peraturan Kepala Daerah,” terang Zainal. 

Ia juga menjelaskan bahwa seluruh Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Tapin telah menerapkan pola pengelolaan keuangan berbasis BLUD, sehingga penyusunan ketiga Ranperbup ini menjadi sangat mendesak.

Sementara itu, Eryck Yulianto dalam jalannya rapat menjelaskan berbagai poin penting yang perlu disempurnakan dalam naskah rancangan. Ia memberikan masukan substantif maupun redaksional agar produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan multitafsir dan sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Dari sisi substansi, kita harus pastikan bahwa norma yang dibentuk tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun konflik antar peraturan. Sementara dari aspek penulisan, konsistensi istilah dan struktur kalimat perlu dijaga,” ujar Eryck di hadapan peserta rapat.

Diskusi berjalan aktif dengan berbagai masukan dari kedua belah pihak, baik dari Kanwil Kemenkum Kalsel maupun Pemerintah Kabupaten Tapin. Suasana rapat yang dinamis mencerminkan semangat kolaborasi dan komitmen bersama untuk menyusun peraturan daerah yang efektif, efisien, dan berpihak pada pelayanan publik.

Seluruh proses harmonisasi berlangsung dengan tertib dan lancar. Hasil dari pembahasan ini selanjutnya akan dituangkan dalam perbaikan draf akhir ketiga Ranperbup sebelum diajukan ke tahapan berikutnya sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)

23456789101112131415

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI