Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) kembali menyelenggarakan Rapat Harmonisasi sebagai bagian dari tugas dan fungsi pembinaan peraturan perundang-undangan di daerah. Kali ini, harmonisasi dilakukan secara virtual bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029, Rabu (11/6/25).
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto. Kegiatan ini turut diikuti oleh para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan dan CPNS di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalsel.
Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara hadir antara lain Asisten Bidang Administrasi Umum Setda, Najeriansyah; Kepala Badan Pengelola Aset BPKAD, Muchtar Kusumaatmaja; serta Kepala Bagian Hukum Setda, Rusni.
Dalam sambutannya, Eryck menekankan bahwa rapat harmonisasi merupakan forum strategis dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Harmonisasi ini penting untuk memastikan agar substansi Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta menjamin kualitas dan kepastian hukum dari regulasi yang dibentuk,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, secara terpisah menyampaikan bahwa harmonisasi adalah tahapan krusial dalam proses legislasi di daerah.
“Harmonisasi menjadi instrumen penting untuk menyatukan berbagai kepentingan dan memastikan Ranperda selaras dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Ini juga bagian dari upaya Kemenkum untuk mewujudkan pelayanan hukum yang akuntabel dan berkualitas di daerah,” ungkap Nuryanti.
Najeriansyah dalam forum tersebut menyampaikan apresiasinya kepada Kanwil Kemenkum Kalsel atas fasilitasi yang diberikan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas pendampingan dan fasilitasi yang sangat prima. Ini sangat membantu kami dalam memastikan kualitas dan legalitas Ranperda yang sedang kami susun,” ujarnya.
Najeriansyah juga menjelaskan urgensi dari Ranperda ini dimana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara Tahun 2029 memerlukan pembiayaan yang sangat besar sehingga perlu perencanaan anggaran jangka panjang untuk memenuhinya.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah dibebankan pada APBD. Maka, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pembentukan dana cadangan melalui peraturan daerah menjadi sangat diperlukan,” jelasnya.
Rapat harmonisasi ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum Kalsel dalam menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)