Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat. Kegiatan ini digelar di Balai Pertemuan Garuda dan dipimpin langsung oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto, Rabu (30/07/2025).
Dalam arahannya, Eryck menekankan pentingnya kesesuaian materi muatan Raperda dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan substansi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum di daerah,” ujarnya.
Raperda yang dibahas ini mengatur berbagai aspek ketertiban, mulai dari ketertiban jalan dan lingkungan, penertiban pedagang kaki lima, penanganan reklame, hingga upaya pelindungan masyarakat oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Satlinmas.
Pada kesempatan tersebut, jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah juga aktif memberikan berbagai saran dan masukan terhadap materi Raperda yang diajukan. Masukan tersebut antara lain menyangkut penguatan norma larangan dan sanksi administratif, penyesuaian definisi istilah agar tidak multitafsir, serta pentingnya mempertegas peran masyarakat dalam mendukung ketenteraman dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Diharapkan melalui proses harmonisasi ini, Raperda yang dihasilkan akan lebih implementatif, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dan mampu menjawab kebutuhan serta dinamika sosial yang ada di Kabupaten Banjar. (Humas Kemenkum Kalsel: teks dan foto: Arie/Lutfi, ed: Eko)