Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar pendampingan penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) untuk komoditas Kayu Manis Loksado pada Kamis, (24/04/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom dan merupakan bagian dari upaya mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah.
Pendampingan ini melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai narasumber utama yang memberikan arahan dan telaahan langsung terhadap dokumen deskripsi IG yang tengah disusun. Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan, perwakilan Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kayu Manis Loksado.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut mendampingi jalannya kegiatan secara aktif. Kepala Bidang Pelayanan KI, Riswandi, memimpin langsung jajaran dalam memberikan dukungan teknis dan koordinatif selama proses berlangsung.
Dalam sesi pendampingan, dokumen deskripsi IG Kayu Manis Loksado yang saat ini tengah dalam tahap penyusunan mendapat telaahan menyeluruh dari tim DJKI. Proses ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan ketentuan yang berlaku sehingga permohonan IG dapat diajukan secara optimal.
Melalui pendampingan ini, diharapkan potensi lokal Kalimantan Selatan seperti Kayu Manis Loksado dapat memperoleh perlindungan hukum sebagai produk indikasi geografis yang diakui secara nasional maupun internasional. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie, ed: Eko)