Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Selasa (30/9/25).
Rapat yang digelar di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Anton Edward Wardhana, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjahtul Mardhiah, beserta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, hadir Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DISPERA KPLH), Ronaldy Prana Putra, bersama jajaran. Turut hadir pula Prof. Dr. Ir. Syarifuddin Kadir, M.Si selaku Peneliti Utama LPPM Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Dr. Ichsan Ridwan, S.Si., M.Kom sebagai Pembantu Peneliti LPPM ULM, serta Latifah selaku Kepala Bidang PPPLH. Turut berhadir juga pada kesempatan ini perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta Bagian Fasilitasi Pembentukan Legislasi Daerah dan Kehumasan Sekretariat DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Rapat harmonisasi ini membahas keselarasan Ranperda RPPLH dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan substansi muatan peraturan daerah selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan, serta daya dukung dan daya tampung wilayah.
Kepala Divisi PPPH Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, menegaskan pentingnya proses harmonisasi ini.
“Harmonisasi ini merupakan tahapan penting untuk memastikan Ranperda RPPLH Kabupaten Hulu Sungai Selatan memiliki kepastian hukum dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kami di Kanwil Kemenkum Kalsel berkomitmen memberikan asistensi agar produk hukum daerah ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dispera KPLH HSS, Ronaldy Prana Putra, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kanwil Kemenkum Kalsel.
“Kami menyambut baik fasilitasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Kalsel. Ranperda RPPLH ini sangat penting bagi Kabupaten Hulu Sungai Selatan, karena akan menjadi pedoman utama dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, sekaligus memastikan pembangunan yang dilakukan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Prof. Dr. Ir. Syarifuddin Kadir, M.Si selaku Peneliti Utama LPPM Universitas Lambung Mangkurat, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan akademisi.
“Universitas Lambung Mangkurat melalui tim peneliti turut berkolaborasi dalam penyusunan RPPLH ini. Kami berharap dokumen yang dihasilkan dapat menjadi acuan ilmiah sekaligus praktis bagi Pemkab Hulu Sungai Selatan dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, serta menghadapi tantangan perubahan iklim ke depan,” tuturnya.
Ranperda RPPLH Kabupaten Hulu Sungai Selatan diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah agar tetap berwawasan lingkungan, mendukung pengendalian perubahan iklim, serta menjaga kualitas hidup masyarakat. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)