Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Senin pagi (14/07/2025), bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Kegiatan ini dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardhiyah, dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten HSU, baik secara langsung maupun daring.
Dua Raperbup yang dibahas dalam kegiatan ini mencakup Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada UPT Puskesmas BLUD serta Raperbup tentang Remunerasi pada BLUD RSUD Pambalah Batung. Kedua rancangan peraturan tersebut merupakan bentuk penyesuaian regulasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi tata kelola pelayanan publik di bidang kesehatan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan forum penting untuk menyelaraskan substansi norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Sinergitas antarinstansi sangat diperlukan agar produk hukum daerah tidak hanya sah secara formil, tetapi juga memiliki dampak positif terhadap pelayanan publik yang berkeadilan dan berkepastian hukum,” tegas Anton.
Dalam rapat ini, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum turut memberikan masukan substansial terhadap pasal-pasal yang dinilai perlu penguatan, khususnya terkait tata kelola keuangan BLUD serta prinsip-prinsip pemberian remunerasi yang adil dan proporsional.
Perwakilan pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara menyampaikan apresiasinya atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, serta berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil harmonisasi ini ke tahap selanjutnya hingga pengundangan. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Arie, ed: Eko)














