Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memfasilitasi Rapat Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tabalong, Selasa 9 Desember 2025, bertempat di Balai Pertemuan Garuda.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Anton Edward Wardhana, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardhiah, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kalsel. Hadir dari DPRD Kabupaten Tabalong Ketua Komisi I Akhmad Helmi beserta jajaran, Ketua Komisi II Winarto beserta jajaran, Ketua Bapemperda Sumiati beserta jajaran, serta Plt Sekretaris DPRD Ady Fazar. Turut hadir pula Kepala Bagian Hukum Setda Tabalong, Norma Zahriati.
Harmonisasi dilakukan terhadap dua Ranperda, yaitu Ranperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Pembahasan dimulai dari penelaahan struktur penyusunan hingga kesesuaian norma dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Kepala Divisi P3H menyampaikan bahwa kedua ranperda secara substansi telah berada pada koridor yang tepat dan dapat dilanjutkan pada proses berikutnya. Rapat berlangsung lancar dan ditutup dengan komitmen bersama untuk menyempurnakan rancangan regulasi sebagai upaya meningkatkan kualitas pembangunan hukum di Kabupaten Tabalong. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Devin, ed: Eko)
