
Banjarbaru, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan terus berupaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang digelar di Aula Linggangan Intan DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (14/10).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Kota Banjarbaru ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Badan Kesbangpol, Ahmad Syarif Izami. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya membangun komitmen bersama antara pemerintah dan Ormas dalam menciptakan sinergi yang positif demi menjaga stabilitas sosial serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem yang di wakili Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Dewi Woro Lestari. Dalam paparannya, Dewi menjelaskan pentingnya pendaftaran Ormas agar berbadan hukum sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ia juga menyoroti pedoman penggunaan nama Ormas serta manfaat hukum yang diperoleh apabila ormas memiliki status legalitas yang sah.
“Pendaftaran badan hukum Ormas bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis agar Ormas dapat menjalankan kegiatan secara sah, transparan, dan mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Sesi berikutnya diisi oleh Indra Wahyu Wibowo, yang membawakan materi tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kota Banjarbaru. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Ormas dan aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat, serta menjelaskan strategi pemberdayaan Ormas oleh Polri untuk memperkuat hubungan antara masyarakat dan penegak hukum.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta antusias mengajukan pertanyaan seputar mekanisme pendaftaran, tata cara pengawasan, dan peran Ormas dalam mendukung ketertiban sosial.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak ormas di Kalimantan Selatan yang memahami pentingnya legalitas organisasi dan mampu berperan aktif dalam pembangunan sosial kemasyarakatan secara tertib dan sesuai aturan hukum. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel | teks & foto: Kontributor AHU | ed: Eko/Mahdi)






