Balangan dan Tabalong, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan koordinasi pemenuhan dokumen penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dengan Pemerintah Kabupaten Balangan dan Pemerintah Kabupaten Tabalong,
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana didampingi Ketua Tim Kerja Rekomendasi Strategi Kebijakan Hukum, Eldy Prasetya Setiawan, dalam rangka mendorong pencapaian target IRH yang lebih optimal di tahun mendatang.
Dalam pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Balangan, tim disambut oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Setda Balangan. Berdasarkan hasil penilaian mandiri, Kabupaten Balangan meraih nilai IRH sebesar 99,1 untuk tahun 2025, meningkat dari 98,62 di tahun sebelumnya dan tetap mempertahankan kategori AA (Istimewa).
Kendati capaian ini menggembirakan, terdapat catatan terkait kurangnya pemenuhan data dukung pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kerja menyarankan agar data pendukung dapat dilengkapi dengan pelatihan sejenis di bidang hukum atau dokumen pendukung lainnya.
Sementara itu, pada kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Tabalong, tim disambut langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabalong. Dalam koordinasi tersebut, diketahui bahwa nilai IRH Kabupaten Tabalong juga mencapai 99,1, meningkat dari 98,14 pada tahun 2024, dan juga dikategorikan sebagai AA (Istimewa).
Namun, kendala serupa ditemukan di Tabalong, yaitu minimnya pelaksanaan pelatihan fungsional bagi perancang peraturan perundang-undangan, terutama karena beberapa pejabat terkait masih berstatus calon ASN. Tim Kantor Wilayah kembali memberikan solusi alternatif berupa bukti pelatihan bidang hukum yang relevan, atau pernyataan tertulis dari pejabat eselon terkait.
Kegiatan koordinasi juga dimanfaatkan untuk mendiskusikan program lain di bawah naungan Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum seperti Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Paralegal Justice Award, dan Desa Sadar Hukum.
Kepala Bagian Hukum dari kedua kabupaten menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan perhatian dari Kantor Wilayah. Mereka berharap koordinasi dan pendampingan yang dilakukan dapat terus ditingkatkan guna mendukung capaian maksimal dalam penilaian IRH di tahun-tahun mendatang.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan akan terus menjalin koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah guna mengatasi kendala yang ada serta meningkatkan kualitas pemenuhan dokumen IRH, sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam upaya reformasi hukum nasional di wilayah Kalimantan Selatan. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Kontributor: Divisi P3H, ed: Joel/Eko)