Tapin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melakukan koordinasi dan penguatan tugas bersama Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tapin pada Kamis, 12 Juni 2025. Bertempat di Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin, kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, beserta jajaran, sebagai bagian dari upaya memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan hukum serta penguatan regulasi di daerah.
Dalam pertemuan ini, Anton menyampaikan pentingnya mempererat sinergi antara Kemenkum dan pemerintah daerah untuk memperjelas arah kerja organisasi yang berbasis pada kebutuhan kelembagaan serta regulasi yang berlaku. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tapin, H. Zainal Abidin serta Kepala Bagian Hukum, Ahmad Ramadhan.
Sejumlah isu strategis menjadi pokok bahasan dalam pertemuan tersebut. Kedua belah pihak menyatakan komitmen untuk terus memperkuat proses harmonisasi terhadap rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah yang diajukan. Selain itu, koordinasi ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat pengelolaan dan keanggotaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah Kabupaten Tapin dengan memperkuat komunikasi serta kerja sama teknis yang lebih intensif.
Dalam aspek pembinaan paralegal di tingkat desa, Kemenkum mendorong Bagian Hukum untuk segera melengkapi dokumen administrasi Kepala Desa Buas-Buas yang saat ini menjadi peserta Paralegal Justice Award (Parletak) tahap II, termasuk Surat Keputusan Kelompok Kadarkum, SK Posbakum, dan surat rekomendasi. Terkait pelaksanaan Diklat Paralegal Serentak, Kemenkum juga mendorong peningkatan keikutsertaan Kepala Desa atau Lurah, mengingat sejauh ini baru satu peserta dari Kabupaten Tapin yang terdata.
Dibahas pula tentang optimalisasi pelaksanaan Perda Bantuan Hukum. Dalam hal ini, Bagian Hukum diharapkan segera mengusulkan peraturan bupati sebagai turunan dari Perda yang telah ada, agar layanan bantuan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Tapin dapat terlaksana secara efektif dan merata.
Salah satu poin penting lainnya adalah pembahasan mengenai pembentukan Koperasi Merah Putih. Dalam sesi ini, turut hadir Kepala Bidang Koperasi dari Dinas Perindustrian Kabupaten Tapin untuk menyampaikan kendala yang dihadapi serta memberi masukan dan solusi. Koordinasi teknis akan segera dilakukan dengan desa/kelurahan dan Notaris Pembuat Akta Koperasi, guna mempercepat realisasi pendirian koperasi tersebut.
Menutup pertemuan, Kepala Divisi Anton Edward Wardhana mengingatkan agar pemerintah daerah segera mengajukan permohonan harmonisasi terhadap rancangan peraturan kepala daerah tentang pendirian Koperasi Merah Putih. Hal ini menjadi langkah penting untuk memberikan landasan hukum yang sah bagi pembentukan koperasi sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis hukum.
“Sinergi dan koordinasi yang terstruktur adalah kunci keberhasilan pembinaan hukum dan peraturan perundang-undangan di daerah. Kami berharap kerja sama ini terus diperkuat dan ditindaklanjuti secara konkret,” ujar Anton dalam kesempatan tersebut.
Melalui koordinasi ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Kemenkum dan Pemkab Tapin semakin solid, serta mampu mendorong peningkatan kualitas regulasi dan akses hukum di tengah masyarakat. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Kontributor: Div PPPH, Ed: Joel/Eko)