Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Kalsel dan Pemkab Tabalong Lakukan Harmonisasi Raperda, Atur Keandalan Bangunan Gedung Sesuai Standar Teknis

1

Banjarmasin, Humas_Info - Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar Rapat Harmonisasi bersama dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kamis (16/01) bertempat di Balai Pertemuan Garuda. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Anton Edward Wardhana membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong tentang Bangunan Gedung yang dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tabalong, Norzain Ahmad Yani; Staf Ahli Bupati Tabalong Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ahmad Fauzi beserta jajaran.

Anton Edward Wardhana menyampaikan bahwa saat ini terjadi transisi Kementerian Hukum dan HAM sehingga komposisi menjadi lebih ramping dimana proses Harmonisasi berada di Kanwil Kementerian Hukum. Kadiv PPPH juga berharap kepada Pemkab Tabalong untuk segera menindaklanjuti hasil rapat harmonisasi. 

“Transisi Kementerian Hukum dan HAM akan membuat komposisi menjadi lebih ramping, hal ini berdampak positif dengan segala sesuatu terkait layanan publik menjadi lebih cepat. Kiranya dengan harmonisasi Raperda, tanggapan dari Perancang PUU Kanwil Kemenkum Kalsel untuk segera ditindaklanjuti dan apa yang kita rapatkan nantinya bisa memberikan hasil terbaik dan memberikan dampak positif kepada msyarakat,” ujar Anton.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tabalong, Norzain Ahmad Yani berharap dengan rapat hermonisasi ini akan memberikan masukan sebagai bahan perbaikan Raperda yang nantinya akan diajukan ke legislatif. 

“Melalui Rapat Harmonisasi bersama Kanwil Kemenkumham Kalsel, tanggapan yang diberikan akan segera kita lakukan perbaikan terhadap Raperda yang diajukan sehingga nantinya dapat mempermudah Pemkab Tabalong dalam pembahasan bersama dengan legislatif,” papar A. Yani.

Ahmad Fauzi selaku Staf Ahli Bupati Tabalong Bidang Kemasyarakatan dan SDM menjelaskan bahwa Raperda ini sebagai kebijakan dalam pengelolaan Gedung yang sesuai dengan standar keamanan dan peraturan yang telah ditetapkan. 

“Melalui Raperda tentang Bangunan Gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya melalui upaya penataan, pengawasan dan penertiban kegiatan fisik sehingga mempunyai keandalan sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” jelasnya.

Dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal dan tanggapan yang diberikan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwi Kemenkum Kalsel. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan, Ed : Eko).

 

2345678910111213141516171819

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI