Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) menggelar Rapat Harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), membahas dua rancangan produk hukum daerah, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup).
Dua rancangan yang dibahas dalam rapat ini yaitu Ranperda Kabupaten HST tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Ranperbup HST tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 58 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana dan dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, Bahjahtul Mardiah serta diikuti oleh para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dari pihak Pemkab HST, hadir Kepala Bappelitbangda Muhiddin, Wakil Ketua Bapemperda DPRD HST Nasruddin, Kepala Bagian Hukum Setda HST Taufik Rahman, serta jajaran dari Sekretariat DPRD HST.
Bahjahtul Mardiah menegaskan pentingnya kegiatan harmonisasi dalam proses pembentukan peraturan daerah.
"Rapat harmonisasi ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjamin kualitas regulasi yang dihasilkan," ujarnya.
Kepala Bappelitbangda Kabupaten HST, Muhiddin, turut mengapresiasi proses harmonisasi yang berlangsung.
"Kami merasa sangat terbantu dengan adanya harmonisasi ini. Ini adalah tahapan penting dalam memastikan peraturan yang kami susun benar-benar berkualitas, aplikatif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD HST, Nasruddin, juga menyampaikan pandangan serupa.
"Diskusi berjalan dengan baik dan lancar. Kami berterima kasih atas pendampingan dari Kemenkum Kalsel dalam menyempurnakan dua rancangan peraturan ini," katanya.
Adapun Ranperda RPJMD 2025–2029 disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ranperda ini menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berjangka menengah.
Sementara itu, Ranperbup tentang Perubahan Keempat atas Perbup Nomor 58 Tahun 2017 disusun untuk menyesuaikan besaran tunjangan transportasi dan perumahan pimpinan dan anggota DPRD HST sesuai perkembangan dan kemampuan keuangan daerah. Juga untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 17 Perda Kabupaten HST Nomor 8 Tahun 2017.
Rapat berlangsung dinamis dengan diskusi mendalam terkait substansi, konteks, dan redaksional. Proses harmonisasi berjalan lancar dan menunjukkan sinergi yang kuat antara Kemenkum Kalsel dan Pemerintah Kabupaten HST dalam mendukung terciptanya produk hukum daerah yang berkualitas. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Joel, ed: Eko)