
Balangan, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) bersama Pemerintah Kabupaten Balangan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) di daerah, pada Rabu (09/07/2025) di Kantor Bupati Balangan.
Penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pengelolaan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat Balangan akan pentingnya kekayaan intelektual sebagai salah satu aset berharga daerah.
Acara dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Balangan, H. Abdul Hadi, jajaran pejabat Pemkab Balangan beserta 45 perangkat daerah (SKPD), serta tim dari Kanwil Kemenkum Kalsel.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Balangan atas komitmennya untuk melindungi dan memberdayakan potensi lokal melalui inovasi dan karya masyarakat.
"Kerja sama ini diharapkan menjadi titik awal yang baik untuk mendorong tumbuhnya inovasi, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya masyarakat Balangan. Semoga dengan sinergi ini, kita dapat memperkuat ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan di daerah," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, dalam sambutannya juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam memajukan daerah melalui perlindungan hak kekayaan intelektual.
“Kabupaten Balangan memiliki banyak potensi, inovasi, dan karya masyarakat yang patut dilindungi dan dikembangkan. Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan itu,” tuturnya.
Melalui MoU dan PKS ini, kedua belah pihak sepakat untuk bersama-sama melaksanakan program-program edukasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah.
Kanwil Kemenkum Kalsel berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan kesadaran hukum dan perlindungan atas hasil karya masyarakat. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Foto: Divisi Pelayanan Hukum, Teks: Luthfi, Ed: Eko)












