
Banjarmasin, Ankum_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum menggelar rapat koordinasi pembahasan dan review Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Kegiatan berlangsung pada Kamis, 27 November 2025, secara daring melalui Zoom dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum, Sri Yunita, yang menyampaikan bahwa penyusunan Anev Perda PLP2B telah memasuki tahap akhir pelaporan. Untuk memastikan kesesuaian laporan dengan standar analisis kebijakan, BPHN hadir sebagai tim pendamping untuk memberikan masukan perbaikan.
Alice Angelica selaku Analis Hukum Muda BPHN dan PIC Pendamping Kanwil Kalsel menjelaskan bahwa laporan akhir Anev merupakan data dukung penting dalam penyampaian kinerja B11. Berdasarkan arahan Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, BPHN melakukan pendampingan agar hasil laporan Kanwil dapat memenuhi kelengkapan unsur evaluasi dan memiliki kualitas analisis yang memadai.
Melalui review yang disampaikan, BPHN memberikan sejumlah catatan penting yang perlu diperbaiki oleh tim Kanwil, baik dari sisi teknik penyusunan laporan maupun substansi analisis. Beberapa bagian dinilai memerlukan penajaman argumentasi, penguatan data pendukung, serta penyesuaian struktur agar sejalan dengan format pelaporan Anev yang berlaku.
Rapat ditutup dengan arahan Ketua Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum agar seluruh catatan BPHN segera ditindaklanjuti. Tim diberi waktu maksimal lima hari kerja untuk menyempurnakan laporan akhir sebelum disampaikan kembali sebagai hasil final.
Kegiatan berlangsung lancar dan menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kalsel dalam memastikan kualitas hasil analisis peraturan daerah berjalan profesional, terukur, dan sesuai pedoman nasional. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Timja Analis Hukum, ed: Eko/Devin)




