
Banjarmasin, PPPH_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima kunjungan dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan pada Kamis (30/1/2025). Kunjungan ini dalam rangka koordinasi terkait pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Balangan.
Kunjungan diterima oleh para Perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel beserta pelaksana, yang dipimpin oleh Perancang Peraturan perundang-undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardhiah. Hadir dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Hasan Nor Arifin.
Koordinasi diawali dengan penyampaian permasalahan perbaikan berdasarkan hasil pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Balangan. Para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel kemudian menyampaikan prosedur pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda dan peraturan kepala daerah.
Dijelaskan bahwa setelah dilaksanakan rapat pengharmonisasian, instansi pemrakarsa melakukan perbaikan berdasarkan hasil rapat. Setelah instansi pemrakarsa melakukan perbaikan dan menyampaikan hasil perbaikan ke Kanwil Kemenkum Kalsel, diterbitkan Surat Selesai Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi untuk Raperda tersebut.
Para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel juga menyampaikan bahwa ke depan, pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah oleh Kanwil akan sesuai dan taat terhadap SOP (Standard Operating Procedure) yang ditetapkan dan sejalan dengan target yang ditetapkan oleh pimpinan Kanwil Kemenkum Kalsel.
Kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas Raperda yang dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Balangan, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. (Kontributor, ed: Eko/Arie)
























