Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan kembali melaksanakan rapat harmonisasi untuk memastikan keselarasan antara rancangan peraturan perundang-undangan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi. Kali ini, Selasa (29/07) harmonisasi dilakukan terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tabalong, yakni Ranperbup tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Muara Uya dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Jaro.
Rapat ini dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjahtul Mardhiah, bersama tim Perancang dari Kanwil Kemenkum Kalsel Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kanwil Kemenkum Kalsel dan melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Dari pihak Pemkab Tabalong hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Wibawa Agung, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Norma Zahriati, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida), Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong, Camat Jaro, dan tim konsultan penyusun RDTR Kecamatan Muara Uya.
Kepala Dinas PUPR Tabalong, Wibawa Agung, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa penyusunan Ranperbup RDTR untuk Kecamatan Jaro dan Muara Uya bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum tata ruang, membuka peluang investasi, serta menata dan membangun kawasan perkotaan secara terstruktur di dua kecamatan tersebut.
Rapat harmonisasi berjalan konstruktif dengan pembahasan yang mendalam mulai dari judul, konsideran, hingga pasal demi pasal. Tim perancang Kanwil Kemenkum Kalsel memberikan masukan serta penyelarasan agar Ranperbup yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan Ranperbup RDTR Kawasan Perkotaan Muara Uya dan Jaro dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan dan pengembangan kawasan perkotaan di Kabupaten Tabalong. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Mahdi, ed: Eko)