
Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Substantif terhadap Transaksi Perubahan Data Perseroan Terbatas yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Jumat (21/11/2025). Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU beserta tim.
Dalam paparannya, Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi, menjelaskan bahwa verifikasi substantif merupakan langkah penting untuk memastikan setiap perubahan data perseroan sesuai dengan dokumen aslinya. Selama ini sistem AHU Online mengandalkan mekanisme self-declaration, namun tanpa verifikasi mendalam ditemukan sejumlah permasalahan seperti ketidaksesuaian data dengan akta, peralihan saham tanpa sepengetahuan pemegang saham lain, hingga dokumen pendukung yang tidak lengkap. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa dan kerugian bagi notaris, pemegang saham, maupun Kementerian Hukum.
Melalui mekanisme verifikasi substantif, Ditjen AHU melakukan pemeriksaan lebih teliti terhadap dokumen dan data yang diajukan tanpa menilai sah atau tidaknya akta. Pemeriksaan difokuskan pada akurasi data input, kelengkapan dokumen pendukung, serta kesesuaian jenis transaksi dengan ketentuan. Sistem juga dilengkapi fitur notifikasi kepada email para pemegang saham untuk mencegah adanya perubahan data tanpa sepengetahuan pihak terkait.
Penerapan verifikasi substantif ini diharapkan mampu menjaga validitas data perseroan, memperkuat kepastian hukum, dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta terpercaya. Selain itu, langkah ini menjadi bentuk perlindungan bagi para notaris dan pemegang saham dari potensi sengketa.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi yang membahas berbagai kendala teknis serta klarifikasi terkait pelaksanaan verifikasi substantif di lapangan. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Kontributor, Ed: Joel/Eko)








