Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (KemenkumKalsel) menggelar Rapat Harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Barito Kuala. Kegiatan ini membahas tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 di Kabupaten Barito Kuala, Senin (16/06/2025).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, Nuryanti Widyastuti. Dalam sambutannya, Anton menekankan bahwa harmonisasi merupakan elemen kunci dalam pembentukan peraturan daerah. Ia menyampaikan bahwa keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sangat penting untuk menjamin kualitas dan legitimasi produk hukum daerah.
Rapat dipimpin oleh Bahjahtul Mardiah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, serta diikuti oleh para Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan kantor wilayah.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, hadir antara lain Munadi selaku Kepala Bappelitbang Kab. Barito Kuala, Mety Monita selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Barito Kuala.
Raperda ini disusun sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah harus ditetapkan melalui Peraturan daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan lima tahunan berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih.
Dalam kesempatan tersebut, Munadi selaku Kepala Bappelitbang Kabupaten Barito Kuala menyampaikan bahwa dokumen perencanaan ini harus menjadi acuan bersama dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan daerah secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan sesuai visi dan misi kepala daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, foto dan teks: Dori, ed: Eko)