
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan berhasil menyelesaikan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Barito Kuala tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam satu hari, Selasa (13/1/2026).
Rangkaian kegiatan harmonisasi dilaksanakan secara intensif dan terstruktur di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Anton Edward Wardhana, dengan dukungan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Bahjatul Mardhiah beserta tim perancang Kanwil Kemenkum Kalsel.
Sepanjang proses harmonisasi, dilakukan pembahasan mendalam terhadap redaksional pasal, kejelasan norma, serta kesesuaian pengaturan pajak dan retribusi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang dan regulasi teknis terkait keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala turut berperan aktif dalam proses ini melalui kehadiran Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Barito Kuala Joko Sumitro, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Wiwien Masruri beserta jajaran, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Barito Kuala Mety Monita, serta Kepala Dinas Kominfo Barito Kuala Aris Saputera beserta jajaran.
Melalui sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalsel dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, seluruh catatan hasil harmonisasi dapat disepakati dan dirampungkan pada hari yang sama. Hal ini mencerminkan komitmen bersama dalam percepatan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, taat asas, dan memiliki kepastian hukum.
Penyelesaian harmonisasi ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dalam melanjutkan tahapan pembahasan Ranperda sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Devin, ed: Eko)




