
Tabalong, P3H_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) bagi para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Tabalong, Senin (8/9).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Divisi PPPH Anton Edward Wardhana bersama Penyuluh Hukum Ahli Muda, Dianor, dengan moderator Tulus Achir Cahyadi. Seluruh kepala desa dan lurah dari 121 desa dan 10 kelurahan di Tabalong turut berpartisipasi.
Dalam paparannya, Anton menjelaskan empat layanan utama Posbankum, yakni layanan informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi sengketa, serta rujukan hukum. Ia menekankan peran penting kepala desa dan lurah sebagai juru damai dalam penyelesaian konflik.
“Untuk itu, Kementerian Hukum juga menyelenggarakan Peacemaker Training agar para kepala desa dan lurah dapat dibekali kemampuan khusus sebagai juru damai,” ujarnya.
Sebagai motivasi, Kepala Desa Ribang dan Lurah Belimbing Raya yang meraih gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) dalam ajang Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 turut berbagi pengalaman. Mereka mendorong peserta agar mendokumentasikan setiap upaya penyelesaian konflik di masyarakat dengan baik untuk mendukung keikutsertaan PJA tahun berikutnya.
Antusiasme peserta juga terlihat saat sesi tanya jawab. Mulayadi, salah satu kepala desa, menyampaikan semangatnya untuk segera mengimplementasikan layanan Posbankum.
“Posbankum ini memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam penyelesaian konflik dan persoalan hukum. Kami tak sabar untuk segera menjalankannya,” ungkapnya.
Selain Posbankum, sosialisasi juga membahas Kadarkum sebagai wadah masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum secara mandiri. Kadarkum diharapkan menjadi cikal bakal terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH).
Dengan terbentuknya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, Kanwil Kemenkum Kalsel bersama Pemerintah Kabupaten Tabalong terus berkomitmen memperluas akses keadilan dan mendorong masyarakat lebih taat hukum.(Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Divisi P3H, ed: Eko/Devin)






