Tapin, KI_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar koordinasi terkait progres tindak lanjut rencana pendaftaran Kopiah Jangang sebagai Indikasi Geografis serta pencanangan Sentra Kopiah Jangang sebagai Kawasan Sentra Industri di Kabupaten Tapin. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, (12/03) bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi serta pejabat fungsional (JFT/JFU) dari Kanwil Kemenkum Kalsel.
Pertemuan ini diterima secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin, H. Sufiansyah. Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalsel dan Pemerintah Kabupaten Tapin sepakat untuk mendaftarkan Kopiah Jangang sebagai Indikasi Geografis guna melindungi produk khas daerah sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi para pengrajin lokal. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap produk khas daerah serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Kalsel juga memastikan bahwa kawasan sentra industri Kopiah Jangang memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk dicanangkan sebagai salah satu Kawasan Desain Industri di Kabupaten Tapin. Dengan pencanangan ini, diharapkan industri Kopiah Jangang semakin berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Sebagai bagian dari upaya penguatan layanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Kalsel mendorong Pemerintah Kabupaten Tapin untuk menginventarisasi produk unggulan yang berpotensi didaftarkan dalam berbagai bentuk perlindungan Kekayaan Intelektual, seperti Hak Cipta, Merek, maupun Desain Industri. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk-produk khas daerah mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Dalam pertemuan ini juga disampaikan dorongan kepada Lurah dan Camat di Kabupaten Tapin untuk berpartisipasi dalam ajang Paralegal Justice Award. Ajang ini diharapkan dapat meningkatkan peran aparatur di tingkat kelurahan dan kecamatan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan langkah konkret dalam pendaftaran Kopiah Jangang sebagai Indikasi Geografis serta pengembangan kawasan desain industri di Kabupaten Tapin dapat segera terealisasi. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap produk daerah, tetapi juga mendukung pengembangan ekonomi dan industri kreatif berbasis kearifan lokal. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Kontributor Bidang KI ed : Eko/Mahdi)