
Banjarmasin, Info_Humas – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap hasil karya intelektual masyarakat. Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Kalsel melaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Catatan Ciptaan atas dua karya aransemen musik pop berjudul “Karena Kamu” dan “Bersama Membangun Banua”, pada Senin (13/10) bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel.
Karya aransemen tersebut diciptakan oleh H. M. Ari Budi bersama timnya dan telah resmi terdaftar sebagai ciptaan yang memperoleh perlindungan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi serta Tim Layanan KI Kanwil Kemenkum Kalsel.
Kanwil Kemenkum Kalsel terus memberikan edukasi kepada para pencipta mengenai pentingnya pencatatan hak cipta sebagai langkah awal perlindungan hukum terhadap karyanya. Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, serta menjadi dasar perlindungan terhadap potensi peniruan atau penyalahgunaan oleh pihak lain.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, menyampaikan bahwa penyerahan Surat Catatan Ciptaan ini bukan hanya bentuk pengakuan hukum, tetapi juga apresiasi atas kreativitas lokal yang berkontribusi dalam memperkaya khasanah budaya dan seni daerah.
“Kementerian Hukum melalui Kanwil Kalsel berkomitmen mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Karya seperti lagu, desain, atau tulisan memiliki nilai yang harus dijaga agar para pencipta merasa aman dan termotivasi untuk terus berkarya,” ungkapnya.
Selain sebagai bentuk perlindungan hukum, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi Kanwil Kemenkum Kalsel untuk terus memperluas edukasi tentang pentingnya pencatatan karya seni dan inovasi masyarakat. Diharapkan, semakin banyak pelaku seni dan kreator di Kalimantan Selatan yang sadar akan nilai ekonomis dan hukum dari karya cipta mereka.
Dengan adanya perlindungan hukum melalui Surat Catatan Ciptaan, para pencipta dapat lebih percaya diri untuk menampilkan karyanya secara luas, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem kreatif yang sehat di daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, foto : Kontributor KI ed : Eko/Mahdi)




