Banjarmasin, Humas_Info – Usai pelaksanaan rapat harmonisasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyerahkan naskah hasil harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kotabaru tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Sengayam dan Wilayah Perencanaan Serongga Tahun 2025–2045.
Penyerahan naskah dilakukan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardhiah, kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Minggu Basuki serta Kepala Bagian Hukum Mahmoeri Zulmana beserta jajaran.
Naskah hasil harmonisasi tersebut telah melalui proses pencermatan dan penyempurnaan dari aspek substansi, redaksional, maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Penyempurnaan ini bertujuan agar Ranperbup memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam pengaturan tata ruang wilayah.
Dengan diserahkannya naskah hasil harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru diharapkan dapat segera menindaklanjuti proses penetapan kedua Ranperbup tersebut sebagai instrumen hukum dalam perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Sengayam dan Serongga.
Kanwil Kemenkum Kalsel terus berkomitmen memberikan pendampingan dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah guna mendukung terwujudnya regulasi yang berkualitas, harmonis, dan implementatif di wilayah Kalimantan Selatan. (Humas Kemenkum Kalsel, teks & foto: Devin, ed: Eko)
