
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyerahkan hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro kepada Pemerintah Kabupaten Banjar, sebagai tindak lanjut pelaksanaan rapat harmonisasi yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Penyerahan hasil harmonisasi dilakukan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Anton Edward Wardhana, kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Banjar, Rudy Mulyadi, Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, Rabu (11/2/26).
Anton Edward Wardhana menyampaikan bahwa hasil harmonisasi tersebut memuat penyempurnaan substansi dan redaksional guna memastikan Rancangan Peraturan Daerah telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Penyerahan hasil harmonisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan dalam mendukung pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Anton Edward Wardhana.
Ia menambahkan, Ranperda ini diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang mendukung penguatan peran koperasi dan usaha mikro sebagai penggerak perekonomian daerah.
Sementara itu, Rudy Mulyadi menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan selama proses harmonisasi berlangsung.
“Kami mengapresiasi masukan dan penyempurnaan yang telah diberikan. Hasil harmonisasi ini akan menjadi dasar penting bagi kami untuk melanjutkan pembahasan Ranperda pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Rudy Mulyadi.
Dengan diserahkannya hasil harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Banjar selanjutnya akan menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk diproses lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Banjar hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel-Devin, Ed: Eko)


