
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyerahkan hasil harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Penyerahan dilakukan dalam rapat harmonisasi pada Senin (25/08/2025) di Balai Pertemuan Garuda Kanwil.

Dua Ranperda yang telah melalui proses harmonisasi yaitu Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2025 serta Tata Cara Penetapan dan Penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kurang Salur kepada Setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2025. Hasil harmonisasi tersebut diserahkan kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai dasar untuk melanjutkan tahapan pembahasan bersama DPRD.

Dalam arahannya, Meidy Firmansyah menekankan bahwa harmonisasi Ranperda tidak hanya berfokus pada kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan aturan yang disusun benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Harmonisasi Ranperda bukan sekadar penyesuaian dengan aturan yang lebih tinggi, melainkan juga memastikan lahirnya regulasi yang berkualitas, runtut, serta mudah dilaksanakan, dengan substansi yang berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Dengan penyerahan hasil harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah diharapkan dapat segera membawa Ranperda ke tahap pembahasan selanjutnya bersama DPRD. Kehadiran dua regulasi tersebut akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pengelolaan bagi hasil pajak yang transparan serta mendukung pemberdayaan dan pembangunan desa. (Humas Kemenkum Kalsel, foto dan teks: Pendi, ed: Eko)
