Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menyerahkan dokumen hasil perbaikan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang telah melalui proses harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST). Penyerahan dokumen ini merupakan langkah final dalam memastikan bahwa regulasi daerah yang disusun telah memenuhi aspek legalitas serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Secara simbolis, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, menyerahkan dokumen hasil harmonisasi kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Taufik Rahman. Dalam kesempatan ini, Anton Edward Wardhana didampingi oleh Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel, Eryck Yulianto, sebagai bagian dari tim yang turut berperan dalam proses harmonisasi regulasi daerah tersebut.
Anton Edward Wardhana menyampaikan bahwa proses harmonisasi telah dilakukan dengan cermat guna memastikan agar Ranperda dan Ranperbup yang disusun dapat segera ditindaklanjuti menjadi produk hukum daerah yang berkualitas. Ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi, bertujuan untuk menyelaraskan norma dan substansi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Taufik Rahman, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Kalsel atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dalam proses harmonisasi ini. Ia berharap dengan adanya pendampingan dari tim perancang peraturan perundang-undangan, produk hukum yang dihasilkan dapat lebih komprehensif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Dengan diserahkannya dokumen hasil harmonisasi ini, Pemkab Hulu Sungai Tengah diharapkan dapat segera menindaklanjuti Ranperda dan Ranperbup tersebut ke tahap berikutnya, sehingga regulasi yang telah disusun dapat diberlakukan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)