Banjarmasin, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan kegiatan penyerahan 20 sertifikat merek bagi UMKM binaan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Kotabaru serta 2 surat pencatatan ciptaan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bapperida) Kabupaten Kotabaru, pada Kamis (7/8/2025) di Ruang Kabid Pelayanan KI.
Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi antara Tim Layanan KI Kanwil Kemenkum Kalsel dengan Diskoperindag dan Bapperida Kabupaten Kotabaru, sebagai wujud sinergi dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha dan inovator daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi menyampaikan komitmen penuh Kanwil Kemenkum Kalsel untuk terus mendampingi dan memfasilitasi pelaku UMKM serta pemilik karya cipta dalam proses pendaftaran KI. Ia juga menjelaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap merek dan ciptaan, serta memberikan edukasi terkait masa berlaku dan mekanisme perpanjangan sertifikat merek.
Diskoperindag Kabupaten Kotabaru mengapresiasi dukungan yang telah diberikan dan berharap agar kerja sama dan pendampingan dari Tim Layanan KI dapat terus terjalin di masa mendatang, guna mendorong kemajuan UMKM dan pengembangan inovasi lokal.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya nyata Kanwil Kemenkum Kalsel dalam mendukung program nasional peningkatan pelindungan kekayaan intelektual, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Luthfi, Eko)