
Pelaihari, Luhkum_Info – Tim Kerja Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan pendampingan langsung pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut pada 25 Februari 2026.
Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum, Dianor, S. H., M. H., menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan langkah strategis dalam memberikan pemahaman kepada paralegal terkait dengan tugasnya didalam Posbankum.
“Melalui pendampingan ini, kami ingin memastikan bahwa layanan-layanan Posbankum yang telah diterima oleh masyarakat, dapat terdata dan terlaporkan dengan baik, dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah membuat Aplikasi yang mempermudah paralegal dalam proses pelaporan layanan Posbankum” ujar Dianor.
Lebih lanjut, ia berharap bahwa paralegal yang telah diberikan pendampingan, dapat berbagi pengetahuannya kepada paralegal yang lain khususnya di Kabupaten Tanah Laut.
Kepala Desa Bumi Jaya Mulyono, S.T., menyambut baik kedatangan Tim dari Kemenkum Kalsel.
"Kami menyambut baik dan sangat senang, karena layanan Posbankum di Desa kami sebenarnya sudah berjalan dan telah memberikan layanan kepada masyarakat, namun kami kebingungan terkait dengan tatacara pegisian laporannya, apalagi di desa sangat jarang sekali yang mahir di bidang digital," ungkap Mulyono.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel memberikan edukasi terkait dengan tata cara pelaporan atas layanan-layanan Posbankum melalui Aplikasi app.posbankum.bphn.go.id., selain itu di jelaskan juga perihal dokumen atau data pendukung seperti dokumentasi dan surat perjanjian perdamaian (apabila layanan mediasi berhasil).
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan menunjukkan komitmen untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada Posbankum dalam rangka mewujudkan pembinaan hukum di wilayah yang berkelanjutan. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor: Div P3H, Ed: Eko)



