Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Banjar tentang Pengelolaan Pemakaman, Rabu (10/9) di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, serta dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Anton Edward Wardhana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Eryck Yulianto beserta tim perancang.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Banjar, hadir Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Abdul Razak, jajaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPLH) yang diwakili oleh Kabid Kawasan Permukiman Ali Ilyas dan Kabid Perumahan A. Rizqol, serta perwakilan perangkat daerah terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Alex Cosmas Pinem menegaskan pentingnya harmonisasi agar Ranperda yang disusun benar-benar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pengelolaan pemakaman bukan hanya soal penyediaan lahan, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia untuk dimakamkan secara layak, tata ruang daerah, hingga kelestarian lingkungan. Harmonisasi ini menjadi kunci agar regulasi yang lahir tidak tumpang tindih dan dapat dilaksanakan dengan efektif di lapangan,” ujar Alex.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalsel siap mendukung Pemkab Banjar dalam memastikan substansi Ranperda Pemakaman sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Dengan terselenggaranya rapat harmonisasi ini, diharapkan Ranperda tentang Pengelolaan Pemakaman Kabupaten Banjar dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan pemakaman yang layak, tertib, dan sesuai tata ruang daerah.(Humas Kemenkum Kalsel, teks & foto: Devin, ed: Eko)
