Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Webinar Obrolan Kreatif Edukatif (OKE) KI seri #31 dengan tema “Peraturan Pelaksana Komisi Banding Paten”, Senin (22/09).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan diikuti oleh ASN serta pegawai pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia.
Hadir sebagai narasumber, Ibu Marolita Setiati Anwar, Direktur PT. Spruson Ferguson Indonesia, dan Ibu Lily Evelina Sitorus, Kepala Subdirektorat Fasilitasi Komisi Banding Paten.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan secara komprehensif mengenai aturan teknis serta prosedur yang berlaku dalam proses banding paten di Indonesia. Selain itu, dijabarkan pula mengenai tata cara pengajuan permohonan banding, standar operasional prosedur (SOP), serta dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses banding di Komisi Banding Paten.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman ASN terhadap regulasi serta mekanisme banding paten semakin meningkat sehingga dapat mendukung pelayanan kekayaan intelektual di daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Luthfi)





