Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengaduan Pungli yang digagas oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI secara virtual pada Selasa (25/02). Kegiatan ini diikuti secara terpisah oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, bersama seluruh pegawai di lingkungan Kemenkum Kalsel.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama yang telah ditanda tangani antara Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dengan Kedeputian Bidang Informasi dan Data KPK. Kegiatan dibuka dengan keynote speech Inspektur Jenderal Kemenkum, Reynhard Silitonga, yang dibacakan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Baroto yang menekankan dukungan penuh terhadap kegiatan ini sebagai upaya pemberantasan korupsi sebagai musuh bersama. Pemerintah terus berupaya meminimalisir praktik pungutan liar (Pungli) dan gratifikasi dengan membuka ruang pengaduan masyarakat dan memperkuat pengawasan internal.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam serta meningkatkan kewaspadaan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya. Sebagai ASN, kita harus berkomitmen mendukung pemerintah dalam melawan korupsi,” sebut Inspektur Jenderal dalam Keynote Speechnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari KPK, yaitu Irianto Bagus, yang mewakili Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, Budi Waluya yang membahas Kewenangan KPK dalam penanganan pengaduan masyarakat, Pengendalian Gratifikasi dan Pengaduan Pungutan Liar. Selain itu, Sekretaris Itjen, Baroto, turut menjadi narasumber dengan membawakan materi mengenai Manajemen Pengaduan Masyarakat dan Strategi Melawan Jebakan Pungli dan Gratifikasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, menegaskan pentingnya peran ASN dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan publik.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik korupsi. Dengan memahami kewenangan KPK serta strategi pengendalian gratifikasi dan pencegahan pungli, diharapkan kita semakin waspada dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Nuryanti.
Kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh pegawai Kemenkum Kalsel untuk semakin meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di semua lini birokrasi. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Mahdian ed : Eko)