Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) melalui Bagian Tata Usaha dan Umum mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Likuidasi Kementerian Hukum dan HAM Bidang Keuangan secara virtual pada Rabu (28/05), bertempat di Ruang Rapat Bagian Tata Usaha dan Umum.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Keuangan dan Biro Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, dan turut melibatkan para operator aset serta General Ledger Processor (GLP) dari seluruh kantor wilayah. Rakor dibuka oleh Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Biro Keuangan, Eni Fitriah, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Biro Keuangan, Sri Yufini Yusuf.
Dalam sambutannya, Sri Yufini menegaskan bahwa pelaksanaan likuidasi merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih. Peraturan tersebut mengatur pemisahan Satuan Kerja BA 013 (Kementerian Hukum dan HAM) yang semula terdiri dari 1.167 satuan kerja menjadi tiga entitas baru, yaitu: Kementerian Hukum (BA 135) dengan 217 satuan kerja, Kementerian HAM (BA 136) dengan 34 satuan kerja, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (BA 137) dengan total 916 satuan kerja.
Sri Yufini juga menjelaskan bahwa tahapan pelaksanaan likuidasi dimulai dengan proses inventarisasi data laporan keuangan, yang akan berlanjut hingga penyampaian laporan likuidasi kepada Kementerian Keuangan. Proses ini dijadwalkan berlangsung mulai 23 Mei hingga 30 Juni 2025.
Ia menekankan pentingnya percepatan penyelesaian proses likuidasi oleh seluruh satuan kerja, termasuk tindak lanjut terhadap berbagai permasalahan data laporan keuangan yang muncul sebelum proses likuidasi. Laporan penyelesaian hak dan kewajiban juga harus disusun secara akuntabel dan tepat waktu. Selain itu, hasil koreksi dan ralat terhadap permasalahan laporan keuangan harus terus dipantau. Apabila ditemukan kendala di lapangan, satuan kerja diimbau untuk segera melakukan koordinasi dengan Biro Keuangan dan Biro BMN Sekretariat Jenderal.
Setelah paparan utama, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif antara narasumber dan para peserta dari berbagai satuan kerja lintas kementerian pecahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Melalui rakor ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami tahapan-tahapan pelaksanaan likuidasi secara menyeluruh, serta mampu menindaklanjuti arahan pusat dengan penuh tanggung jawab demi mendukung proses penataan kelembagaan yang lebih efisien. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor: Tim Lola Keu BMN, ed: Mahdian, Eko)