
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, pada Rabu (14/05).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Nuryanti Widyastuti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Woro Lestari serta jajaran JFU dan Helpdesk pada Bidang Pelayanan AHU di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Dalam arahannya, Menteri Hukum RI menekankan bahwa percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari tindak lanjut atas Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025. Koperasi ini menjadi salah satu kebijakan strategis nasional yang perlu didorong secara masif dan terstruktur.
Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa dalam konteks percepatan ini, notaris tidak memerlukan izin khusus untuk membuat akta pendirian koperasi. Namun, tantangan di lapangan masih ada beberapa kendala yang ditemui. Untuk itu, Menteri Hukum meminta agar Kantor Wilayah berperan aktif dalam berkoordinasi dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) agar pendampingan musyawarah dapat terlaksana optimal.
“Dalam waktu dekat, akan diluncurkan sebuah aplikasi sebagai alat pemantau aktivasi dan kinerja Kantor Wilayah dalam mendukung program Koperasi Merah Putih ini,” ujar Menteri Hukum RI.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, turut menekankan pentingnya sinergi antara Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, dan para notaris di daerah dalam menyukseskan program strategis nasional ini.
Sesi pengarahan dan diskusi juga dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta, yang mendorong seluruh jajaran untuk menjaga komitmen dan meningkatkan koordinasi lintas sektor demi percepatan implementasi koperasi di seluruh desa dan kelurahan. Melalui rapat ini, diharapkan seluruh Kantor Wilayah dapat segera mengambil langkah konkret dan terukur guna mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat berbasis desa dan kelurahan.(Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : kontributor Bidang AHU, ed : Eko/Mahdi)



























