
Banjarmasin, Humas_Info —Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Badan Strategi Kebijakan Hukum yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (03/07). Kegiatan ini diikuti Ketua Tim Kerja Keuangan dan BMN, Yansurullah, Ketua Tim Kerja BSK, Eldy Prasetya Setiawan, Ketua Tim Kerja Perencanaan Anggaran dan Laporan, Ahmad Zubaidi, beserta masing-masing tim kerja.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memastikan pelaksanaan anggaran BSK yang akuntabel dan transparan. Evaluasi dan monitoring difokuskan pada capaian Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) di Kantor Wilayah yang melaksanakan program dan kegiatan anggaran Badan Strategi Kebijakan Hukum di wilayah, khususnya untuk periode Triwulan II Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum, Dwi Harnanto, menyampaikan bahwa efisiensi anggaran belanja Tahun Anggaran 2025 berpengaruh terhadap kinerja pelaksanaan anggaran Kementerian dan Lembaga. Hal tersebut berdampak langsung pada penilaian indikator kinerja dalam IKPA. Selain itu, Dwi Harnanto juga menekankan bahwa pengembangan aplikasi SAKTI turut mempengaruhi layanan keuangan pada Februari dan penilaian kinerja pelaksanaan anggaran di seluruh satuan kerja.
Sebagai upaya peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran, disarankan beberapa langkah strategis, antara lain percepatan realisasi belanja serta pengoptimalan penyerapan anggaran, pemutakhiran Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Selain itu, koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat juga menjadi hal penting guna mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Hukum.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan capaian kinerja pelaksanaan anggaran Badan Strategi Kebijakan Hukum pada Kantor Wilayah semakin meningkat, sehingga mendukung tata kelola keuangan yang efektif, efisien, dan akuntabel. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Mahdi, ed : Eko)








