Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Anton Edward Wardhana, bersama tim kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) turut serta dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan di Wilayah yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau secara daring, Rabu (3/9/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyebarluasan informasi hasil analisis strategi implementasi kebijakan terkait Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Diskusi menghadirkan narasumber dari Tim Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai Unit Eselon I pemrakarsa kebijakan, serta akademisi dari Universitas Internasional Batam. Rangkaian acara dipandu oleh Host TVRI Kepulauan Riau sebagai moderator dan turut diikuti jajaran Kanwil Kemenkum seluruh Indonesia.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, menyampaikan bahwa partisipasi aktif dalam forum ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman serta konsistensi penerapan aturan di daerah.
“Melalui diskusi ini kita dapat mengidentifikasi tantangan, menyelaraskan strategi, dan memastikan penerapan kebijakan dapat berjalan sesuai tujuan regulasi,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan paparan materi, sesi tanya jawab, hingga penutupan yang dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Kontributor: Timja BSK, Ed: Joel/Eko)