Banjarmasin, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) melalui Tim Kerja Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Diseminasi Evaluasi Tata Kelola Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar secara daring pada Selasa (23/09).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, dalam rangka meningkatkan tata kelola PPNS KI, menginventarisasi keberadaan PPNS KI yang masih aktif di unit penegakan hukum, sekaligus mendukung administrasi terkait mutasi, pengangkatan kembali, perpanjangan kartu tanda penyidik, hingga pemberhentian sementara dan penghapusan PPNS KI yang memasuki masa pensiun.
Pada kesempatan ini DJKI menegaskan pentingnya koordinasi yang erat antara unit pusat dan kantor wilayah, khususnya terkait akurasi data PPNS KI. Hal ini mencakup penertiban data ganda, penyesuaian Nomor Induk Pegawai (NIP), serta pembaruan status administrasi bagi penyidik yang telah memasuki usia pensiun.
Tim Kerja Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel turut mencermati poin-poin strategis yang disampaikan, terutama mengenai peran aktif kantor wilayah dalam mendukung kelancaran sistem administrasi PPNS KI.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel memperkuat komitmen untuk terus mendukung tata kelola penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual, sejalan dengan mandat Kementerian Hukum RI dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan kepastian hukum di daerah. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Kontributor : Bidang KI, Ed: Joel/Eko)