
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Hulu Sungai Utara tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Pendapatan pada Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Senin (04/08).
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardhiah, dan dihadiri oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten HSU, antara lain Kepala Bagian Hukum Setda HSU, Inspektur Daerah HSU, serta Kepala Dinas Kesehatan HSU.
Usulan perubahan terhadap Perbup Nomor 36 Tahun 2022 ini merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten HSU untuk menyesuaikan regulasi yang ada dengan kondisi terkini, terutama dalam hal pemanfaatan pendapatan oleh Puskesmas sebagai unit layanan umum daerah.
Melalui pembahasan bersama, tim harmonisasi melakukan penelaahan aspek legal dan teknis normatif terhadap draf Ranperbup untuk memastikan konsistensi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mendorong efektivitas pelaksanaan di lapangan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, dalam penutupan rapat menyampaikan pentingnya pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi agar pelaksanaan harmonisasi lebih efisien dan terdokumenti terdokumentasi dengan baik secara digital. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Mahdi, ed : Eko)






