
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Riswandi, bersama Tim Layanan Kekayaan Intelektual, menghadiri kegiatan Training of Trainer (ToT) tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif Produk Barang/Jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kamis (11/9).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI beserta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual.
Dalam arahannya, Dirjen KI menekankan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif bagi produk barang/jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai upaya memperkuat posisi produk lokal sekaligus mendorong daya saing koperasi dan UMKM di tingkat nasional maupun global.
Kanwil Kemenkum Kalsel menyambut baik kegiatan ToT ini sebagai bekal untuk mengoptimalkan koordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat desa, serta pelaku UMKM di Kalimantan Selatan dalam mendukung fasilitasi pendaftaran merek kolektif.
“Dengan adanya arahan ini, kami siap bersinergi bersama pemerintah daerah agar koperasi dan UMKM di Kalimantan Selatan dapat semakin mudah mendapatkan pelindungan hukum melalui pendaftaran merek kolektif,” ujar Riswandi. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Luthfi, ed : Eko)




