Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Hukum menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Anggota Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (29/07) bertempat di Kantor OJK Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Dewi Woro Lestari beserta staf.
Rapat koordinasi ini dirangkaikan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Tindak Lanjut Penanganan Dugaan Usaha Pergadaian Tanpa Izin di Kalimantan Selatan, yang merupakan bentuk tindak lanjut pengawasan terhadap maraknya entitas usaha pergadaian yang belum mengantongi izin resmi sesuai Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Dalam sambutannya, Dewi Woro Lestari menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mendukung penuh langkah-langkah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal melalui keikutsertaan aktif dalam SATGAS PASTI Provinsi Kalimantan Selatan.
Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan cepat, layanan pergadaian menjadi alternatif yang diminati. Namun, di sisi lain, ditemukan praktik usaha pergadaian tanpa izin yang berisiko merugikan konsumen dan menciptakan ketidakpastian hukum. Berdasarkan hasil pengawasan dan laporan masyarakat, OJK bersama aparat penegak hukum mengidentifikasi adanya dugaan praktik pergadaian tanpa izin di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemetaan, verifikasi lapangan, serta langkah koordinatif antar pemangku kepentingan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari OJK, Polda Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Para peserta menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kerja sama dalam bentuk edukasi, sosialisasi, serta penindakan hukum terhadap entitas ilegal. OJK bersama SATGAS PASTI akan menindaklanjuti hasil diskusi dengan langkah konkret guna mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, legal, dan berintegritas. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang AHU, ed : Pendi, Eko)