Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kajian Analisis Kesenjangan Forum Koordinasi dan Respon Multi Pihak untuk Isu Perlindungan Ruang Sipil di Tingkat Lokal dalam Program BASIS (Building Enabling Environment and Strong Civil Society in Indonesia) Regional Banjarmasin. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, (26/02), di Aula LPPMULM Universitas Lambung Mangkurat dan dihadiri oleh berbagai instansi serta organisasi masyarakat sipil.
Diskusi ini melibatkan Ombudsman, wartawan, akademisi, FKUB, Sekretariat Buruh, Bakesbangpol Banjarmasin, LP3, tokoh perempuan, tokoh pemuda, Masyarakat Adat, Dewan Kesenian, HIPMI, BEM ULM, serta Kanwil Kementerian Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Kalsel.
Diskusi menyoroti tantangan demokrasi di tingkat lokal, terutama fenomena shrinking public space, di mana kebebasan berekspresi dan berorganisasi semakin terbatas, baik di ruang publik maupun media sosial. Meskipun telah tersedia jalur hukum seperti Ombudsman, masyarakat masih ragu untuk menyampaikan laporan karena kekhawatiran bahwa substansi laporan kerap diabaikan dan lebih berfokus pada identitas pelapor. Selain itu, isu perlindungan pekerja juga menjadi perhatian, mengingat masih banyak perusahaan yang membayar upah di bawah standar UMP, sementara pekerja enggan melapor karena takut kehilangan pekerjaan.
Sebagai upaya mengatasi permasalahan ini, peserta FGD menyepakati pentingnya pembentukan forum koordinasi multi-pihak yang melibatkan pemerintah, akademisi, serta masyarakat sipil guna memperkuat advokasi kebebasan berekspresi. Forum ini diharapkan menjadi wadah komunikasi yang efektif untuk merespons berbagai isu perlindungan ruang sipil dan meningkatkan transparansi dalam penanganan laporan masyarakat.
Kegiatan ini ditutup dengan harapan agar hasil FGD dapat menjadi rekomendasi kebijakan yang berkelanjutan dalam menjaga kebebasan ruang sipil di Banjarmasin. Diharapkan kolaborasi antara berbagai pihak terus diperkuat agar demokrasi di tingkat lokal dapat berjalan lebih baik, dengan jaminan perlindungan terhadap hak berpendapat dan kebebasan sipil bagi seluruh masyarakat. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang AHU, ed : Eko, Pendi)