Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Kelompok Kerja Harmonisasi 2 melaksanakan rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel pada Senin (20/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Nizar Al Farisy, Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Kanwil Kemenkum Kalsel, dengan agenda pembahasan tiga rancangan peraturan, yaitu Ranperbup tentang Strategi Sanitasi Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2025–2029, Ranperbup tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta Ranperbup tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025–2029.
Turut hadir dalam kegiatan ini Najeriansyah, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, beserta jajaran Bappeda, Dinas PUPR, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum Setda HSU, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.
Dalam sambutannya, Najeriansyah menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan kesesuaian tiga rancangan peraturan tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap melalui proses harmonisasi ini, peraturan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman kebijakan yang implementatif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ujarnya.
Rapat berjalan dinamis dengan berbagai masukan dan penyempurnaan substansi, baik dari segi konsiderans, ketentuan umum, maupun redaksi teknis. Tim harmonisasi menekankan pentingnya konsistensi penyebutan istilah, kejelasan pengaturan ruang lingkup, serta kesesuaian redaksi dengan kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Di akhir kegiatan, disepakati bahwa hasil rapat harmonisasi akan dijadikan dasar untuk penyempurnaan substansi sebelum tahapan lebih lanjut. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas, selaras dengan kebijakan nasional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Humas Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Luthfi, ed: Eko)








