Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) menggelar Rapat Harmonisasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Selatan tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Senin(16/06/2025).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Nuryanti Widyastuti. Dalam sambutannya, Anton menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai bagian strategis dalam proses pembentukan peraturan daerah, guna memastikan substansi regulasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjamin kualitas produk hukum yang dihasilkan.
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, Bahjahtul Mardiah, dan diikuti oleh para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kanwil.
Dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, hadir antara lain:
* Bambang, Kasubag Penyusun Produk Hukum dan Perundang-undangan,
* Endarto, Kabid Perizinan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM),
* Said, Kabag Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel.
Raperda yang dibahas ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melaksanakan pendelegasian pemberian sertifikat standar, izin, serta melakukan pembinaan dan pengawasan di sektor pertambangan.
“Pelaksanaan pelimpahan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah harus kita jalankan dan aplikasikan secara menyeluruh, baik dari sisi perizinan, pembinaan, pengawasan, dan aspek lainnya,” tegas Endarto dalam rapat tersebut.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan peraturan yang akan ditetapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan aplikatif dalam mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pertambangan mineral dan batubara di daerah, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Luthfi, Hudori, Ed: Eko)