
Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Perancangan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanah Laut tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda), pada Selasa (1/10/2025) bertempat di Hotel Rattan Inn Banjarmasin.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto, bersama tim harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalsel.
Hadir dalam kegiatan ini jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, antara lain Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bidang Belanja dan Pembiayaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Cabang Bank Kalsel Pelaihari, serta Bagian Hukum Setda Tanah Laut.
Dalam rapat, tim harmonisasi bersama perangkat daerah membahas pasal demi pasal secara rinci. Beberapa ketentuan mendapat perhatian khusus untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut agar selaras dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik serta tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Kalsel (Perseroda) dapat segera difinalisasi sehingga memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan perekonomian daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Luthfi, ed: Eko)














