
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan rapat harmonisasi perdana terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Barito Kuala tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (13/1/2026), bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Rapat harmonisasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Bahjatul Mardhiah beserta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, antara lain Joko Sumitro selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala, Wiwien Masruri selaku Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Barito Kuala beserta jajaran, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Barito Kuala Mety Monita, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Kuala Aris Saputera beserta jajaran.
Dalam rapat harmonisasi perdana ini, tim Perancang Kanwil Kemenkum Kalsel melakukan pembahasan awal terhadap substansi Ranperda, meliputi kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sistematika pengaturan, serta sinkronisasi norma agar selaras dengan kebijakan nasional di bidang pajak dan retribusi daerah.
Rapat ini menjadi tahapan awal untuk memastikan Ranperda PDRD Kabupaten Barito Kuala disusun secara komprehensif, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu mendukung optimalisasi pendapatan daerah secara berkeadilan. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Devin, ed: Eko)






