Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menggelar acara penandatanganan perjanjian penggunaan bersama dan penggunaan sementara atas Barang Milik Negara (BMN). Acara ini melibatkan Kanwil Kemenkum Kalsel, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalsel, dan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kalsel.
Acara yang berlangsung di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah pada Senin, (03/02/2025) ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, Mulyadi, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalsel, Yan Wely Wiguna, beserta Kepala Divisi PP & PH, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Pejabat Struktural, serta perwakilan JFT & JFU.
Penandatanganan perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor SEK-1.OT.01.01 Tahun 2025 yang mengatur masa transisi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024. Selain itu, penandatanganan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor SEK-1.PB.01.01 Tahun 2025 dan SEK-PB.03.01-1 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Barang Milik Negara pada Masa Transisi di Lingkungan Kantor Wilayah.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan pengelolaan BMN dan penggunaan BMN bersama di lingkungan Kanwil Kalsel dapat berjalan lebih efektif dan efisien, terutama dalam masa transisi ini. (Humas Kemenkum Kalsel, ed: Eko/Arie)