Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di Balai Pertemuan Garuda, Rabu (16/01). Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi yang akan diterapkan di daerah tersebut dengan peraturan yang lebih luas.
Rapat harmonisasi dipimpin oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardiah, didampingi tim perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Najeriansyah, Kepala Bagian Hukum, Husni, Kepala Bagian Organisasi, Khairi Hanani dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten HSU, Masrai Syawfajar Nejar beserta staf.
Pada kesempatan tersebut, dua Raperda yang dibahas yaitu Raperda Penyelenggaraan Reklame, yang membahas regulasi terkait pengaturan dan izin reklame di wilayah HSU. Kemudian Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mencakup perubahan struktur organisasi serta tata kelola di Kabupaten HSU.
Rapat berlangsung dalam suasana diskusi yang konstruktif, dengan berbagai masukan dan diskusi dari kedua belah pihak. Harapannya, harmonisasi ini akan menghasilkan peraturan yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan kebijakan yang mendukung kemajuan HSU. (Humas Kemenkum Kalsel, Dicky, Ed : Eko)